KANALNEWS.co, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti diimbau untuk menangguhkan pelaksanaan beberapa peraturan menteri (Permen) terkait nelayan dan penangkapan ikan.
“Mungkin tujuan Menteri Susi baik, tapi tidak menpertimbangkan berbagai aspek yakni sosial, ekonomi, budaya dan tradisi masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Ia menyatakan, Menteri KKP Susi Pujiastuti sudah seharusnya menangguhkan dulu beberapa peraturan menteri (Permen) yang diterbitkannya sambil membuka ruang konsultasi publik sekaligus mempersiapkan program aksi yang sepadan dengan harapan rakyat. Hal ini untuk menghindari berbagai ekses yang terjadi di tataran nelayan, seperti kehilangan pendapatan dan menjadi berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Kasihan rakyat kecil, untuk mempertahankan kehidupannya saja sudah berat, kemudian lahir aturan-aturan yang makin memberatkan,” katanya lebih lanjut.
Aksi unjuk rasa ribuan nelayan di depan kantor Kementerian KKP , menurutnya menunjukkan bahwa kebijakan Menteri KKP Susi Pujiastuti belum pro-rakyat. Kebijakan Pemerintah dalam bentuk peraturan menteri belum mengakomodasi dan mendengarkan suara rakyat, bahkan terkesan angkuh.
“Pemerintah pada prinsipnya adalah pelayan rakyat dan hakikat pembangunan adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Politisi Partai Demokrat itu.
Lahirnya Peraturan Menteri (Permen) KKP No 56 tahun 2014, Permen KKP No 57 tahun 2014, Permen KKP No 1 tahun 2015, Permen KKP No 2 tahun 2015, dan sedang disusun Permen KKP soal pemanfaatan zona 4 mil dari pantai yang hanya untuk nelayan dengan alat tangkap pancing.
“Sejumlah Permen KKP tersebut terkesan dipaksakan dan tanpa melakukan konsultasi publik, sosialisasi, dan mempersiapkan program alih profesi dan afirmatif program sebagai kompensasinya,” tandasnya. (Herwan)










































