Kanalnews.co, JAKARTA– Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi terkait perkara penghinaan marga hingga pernyataan bersifat seksis.
“Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan,” kata Ahmad Dhani.
Ia mengaku tak memiliki niat untuk menghina suatu marga. Ahmad Dhani mengakui salah ucap atau slip of tongue.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” ujar Ahmad Dhani.
“Saya tadi sudah bicarakan dan sudah disyuting juga bahwa seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru gitu ya,” katanya.
“Tapi kan sudah terjadi ya sudah dan khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Art Hotel waktu itu,” sambungnya
Meski demikian, Dhani membantah telah melakukan rasis atau seksisme terkait ide naturalisasi Timnas Indonesia. Ia menyakini pernyataannya tidak melanggar norma-norma seperti yang dituduhkan Komnas Perempuan.
“Saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu memang harus ada namanya natural development, seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Pak Erick Thohir [Ketua Umum PSSI] itu,” kata Dhani.
“Jadi saya merasa pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama maupun norma-norma yang terkait dalam pancasila. Saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo,” tegasnya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan anggota Ahmad Dhani bersalah dan melanggar kode etik sebagai anggota legislator. Ahmad Dhani diberi sanksi teguran lisan dan diminta meminta maaf kepada pengadu dalam tujuh hari. (ads)




































