
Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan capres sekaligus eks gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi tersangka kasus korupsi impor gula. Anies mengaku sangat terkejut.
“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati,” kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, Rabu (30/10).
Anies mengaku memiliki hubungan cukup dekat dengan Tom. Ia menyakini rekannya itu sangat berintegritas tinggi.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujarnya.
Meski begitu, Anies menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. Ia berharap UUD 1945 benar-benar dijalankan oleh hukum Indonesia.
“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” ujar Anies.
“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat),” katanya.
Anies dan Tom memang memiliki hubungan dekat. Kedekatannya semakin intens setelah Tom ditunjuk sebagai Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 lalu.
Tom juga sempat menjadi sorotan karena mengkritik kebijakan Presiden ke-7 Jokowi saat masa kampanye. Salah satunya soal hilirisasi industri yang disebut ugal-ugalan.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka atas dugaan korupsi gula saat menjabat menteri perdagangan di era Jokowi.
Tom melalukan penyelewengan kebijakan karena memberikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal hanya boleh dilakukan BUMN.
Atas kasus tersebut, Tom terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. (pht)