Kanalnews.co, JAKARTA– Beredar sebuah foto di media sosial yang menampilkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di dalam ruang kerja KPK. Hoax atau benar?
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa kabar itu tak benar. Ia juga menanggapi surat terbuka salah seorang pegawai KPK yang diberhentikan karena menyebarkan foto tersebut.
“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
“Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” kata dia.
Ali menilai perbuatan ini masuk pelanggaran berat. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
“Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK,” kata dia.
“Serta pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” ucap Ali.
Ia pun menegaskan pegawai yang memasang bendera tersebut tak memiliki afiliasi dengan organisasi terlarang. Namun ia meminta kepada seluruh pegawai untuk tak melakukan hal-hal yang memancing kegaduhan di lingkungan KPK.
“Namun KPK mengingatkan seluruh, insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah,” kata dia. (ads)


































