Kanalnews.co, TUBAN- Seoang wartawan koran harian di Kabupaten Tuban, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pria yang mengaku sebagain keamanan proyek renovasi rest area Tuban. Perlakuan tidak menyenangkan tersebut diterima wartawan saat bertugas melakukan peliputan kegiatan pembangunan fasilitas public milik pemerintah daerah itu, Kamis (13/10/2022).
Perlakuan tidak menyenangkan diterima Yudha Satria, wartawan Koran Harian Radar Tuban, saat itu Yuda yang telah mendapatkan konfirmasi sebelumnya dari kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, Agung Supriyadi, bergegas menuju lokasi proyek guna melengkapi data untuk bahan beritanya.
Sayang, setibanya dilokasi, Yuda yang bermaksud mengambil gambar justru diteriaki seorang pria yang mengaku keamanan proyek, dengan nada kasar dan bersikap arogan. Bahkan, Yuda diusir setelah dikatai tidak berpendidikan.
“Belum sampai menunjukkan identitas, satu orang yang membentak sejak awal terus mengintimidasi, Dia juga mengatakan wartawan orang yang tidak berpendidikan. Dan dilanjutkan dua orang temannya yang meminta paksa saya untuk angkat kaki dari proyek tersebut,” ungkap Yudha.
Menurut Yuda, saat akan mengambil gambar, dirinya sudah konformasi terlebih dahulu kepada kepala dinas PUPR dan PRKP. Sehingga, langkahnya untuk melakukan pemotretan sudah mendapatkan restu dari kepala dinas terkait. Maksud dan niat Yudha juga sudah dijelaskan Ketika dilapangan, namun beberapa orang malah mendatangi dan mengusirnya dari lokasi proyek.
“Sebelumnya saya sudah konfirmasi ke Kepala DPUPR PRKP, jadi tinggal ambil gambar. Pas baru masuk ke Rest Area dan baru motret satu kali menggunakan kamera DSLR, ada bentakan” terang Yudha itu.
Terkait sikap tidak menyenangkan keamanan proyek Rest Area terhadap wartawan yang akan meliput kegiatan dilokasi, Ketua perkumpulan wartawan, Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) menyayangkan tindakan tersebut, menurutnya kinerja jurnalis dilindungi undang undang, dan barangsiapa menghalangi kerja jurnalis berarti telah melanggar undang undang itu sendiri.
“Kami sangat prihatin, ditengah era keterbukaan informasi publik masih ada tindakan semacam itu, tindakan tersebut jelas melanggar undang undang,” tegas Khoirul Huda.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
“Jadi peristiwa yang menimpa sahabat kami dari Jawa Pos Radar Tuban ini, menurut saya lebih baik dilaporkan saja kepada pihak yang berwenang atau kepolisian karena memang tidak boleh ada yang menghalang-halangi tugas jurnalis sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Huda.
Pria yang akrab disapa Lek Huda itu juga perpesan kepada rekan rekan jurnalis, terutama yang masih muda, agar tetap berhati hati dan membawa pengenal saat bertugas melakukan peliputan. Jurnalis juga tidak diperkenankan arogan saat melakukan liputan, tetap patuh terhadap kode etik jurnalistik dan patuh undang-undang, serta memahami ranah publik dan ranah privat.
“Saat melakukan peliputan mohon maaf, wartawan juga harus patuh kode etik, jangan merasa sakti. Sekali lagi apabila merasa dirugikan laporkan saja kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.
Terkait kejadian di lokasi proyek, Kepala DPUPR dan PRKP Tuban, Agung Supriyadi saat dikonfirmasi mengatakan, jika hal tersebut hanya mis komunikasi. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada rekananya agar hal tersebut tidak terulang lagi.
“Sudah kami tegur PPKnya, dan tolong teman-teman media menginfokan tujuannya kalau ke tempat kegiatan biar tidak ada kesalahpahaman,” jelas Agung. (LH)






































