
Kanalnews.co, SURABAYA– Polisi terus mengungkapkan sejumlah fakta sebelum terjadinya kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah. Polisi menyebut Tubagus Joddy membawa mobil dengan kecepatan tinggi mencapai 130 KM/Jam.
“Kecepatan telah dihitung oleh tim penyidik hitungannya per jam kecepatannya pada saat terjadinya kecelakaan itu yaitu 130 km per jam,” beber Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Kamis (11/11/2021).
Dengan kecepatan tersebut, Joddy disebut sudah melanggar rambu-rabu lalu lintas dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Rai nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Apalagi di jalur Tol Jombang sudah terpasang batas kecepatan yakni 80 KM/Jam.
“Sedangkan di luar kejadian itu rambu-rambu itu terpasang 80 KM/Jam. Nah ini kenapa kami kenakan pasal tersebut,” kata Latif menambahkan. (ads)

































