Foto: dok Polda Jatim

 

Kanalnews.co, SURABAYA– Polisi terus mengungkapkan sejumlah fakta sebelum terjadinya kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah. Polisi menyebut Tubagus Joddy membawa mobil dengan kecepatan tinggi mencapai 130 KM/Jam.

“Kecepatan telah dihitung oleh tim penyidik hitungannya per jam kecepatannya pada saat terjadinya kecelakaan itu yaitu 130 km per jam,” beber Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman, Kamis (11/11/2021).

Dengan kecepatan tersebut, Joddy disebut sudah melanggar rambu-rabu lalu lintas dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Rai nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Apalagi di jalur Tol Jombang sudah terpasang batas kecepatan yakni 80 KM/Jam.

“Sedangkan di luar kejadian itu rambu-rambu itu terpasang 80 KM/Jam. Nah ini kenapa kami kenakan pasal tersebut,” kata Latif menambahkan. (ads)