
Kanalnews.co, JAKARTA– Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di masa kampanye Pilkada 2024 mengundang spekulasi. KPK menegaskan operasi tersebut bukan pesanan rival.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tahapan Pilkada dan penegakkan hukum harus tetap berjalan. Ia menegaskan KPK bukan alat politik yang bisa dipesan oleh pihak tertentu.
“Mekanisme Pilkada, pemilihan tetap berlangsung, tak ada persoalan, rakyat tentukan pilihan. Tapi, penegakkan hukum harus dilakukan konsisten sesuai dengan kecukupan alat bukti,” ucap Alexander.
“Jadi tidak ada, apakah ini pesanan dari pesaing? sama sekali tidak. Kita pastikan KPK bukan alat politik untuk menjegal calon,” ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Ketiga orang tersebut terlibat kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
KPK menduga Rohidin mengumpulkan duit korupsi dengan tujuan untuk membiayai pencalonan dirinya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon gubernur inkumben dalam Pilkada Serentak 2024.
Rohidin diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut sejak Juli 2024. Pada September-Oktober 2024, anak buah Rohidin mulai bergerak mengumpulkan dana tersebut yang berasal dari berbagai sumber. (ads)
































