
Kanalnews.co, JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur Bengkulu. Ia akan menggantikan Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,” kata Bima Arya Wamendagri dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (25/11).
Ia juga memastikan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu, termasuk menyambut Pilkada serentak 2024.
“Terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” kata Bima.
Sebelumnya KPK menetapkan Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka dalam OTT di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu. Ia diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar, serta mencairkan honor pegawai dan guru untuk keperluan Pilkada 2024.
Rohidin dan dua tersangka lainnya telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KHP. (ads)




































