Kanalnews.co, JAKARTA– Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Juliari juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa KPK, Ihsan Fernandi membacakan berkas tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (28/7/2021).

Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar. Selain itu, pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Menurut Jaksa ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan, Juliari dianggap tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, kemudian dianggap berbelit-beli dalam memberikan keterangan; dan melakukan perbuatannya saat pandemi Covid-19. Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.

Jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Selanjutnya uang diberikan kepada Juliari Batubara melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Sebelum tuntutan, Juliari sempat beberapa kalo membantah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang fee dari para vendor. Dia bahkan mengelak terlibat kasus suap ini.