Oleh : Salamuddin Daeng *)

Batas utang pemerintah setiap tahun menurut UU keuangan negara adalah maximum 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Selanjutnya, batas total utang pemerintah secara keseluruhan ditetapkan maximum 60 persen dari PDB.

UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 12 Ayat (3) penjelasannya berbunyi “Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto”

Bagaimana sekarang? Apakah pemerintah sudah melanggar UU keuangan negara? Kalau pemerintah sudah melanggar berarti DPR bisa menjatuhkan Presiden Jokowi di tengah jalan karena melanggar UU.

Mari kita hitung. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sejak awal tahun 2019 sampai dengan kwartal III, utang luar negeri pemerintah bertambah USD 10,84 miliar, atau Rp. 152,07 triliun rupiah.

Selanjutnya utang pemerintah dari Surat Utang Negara (SUN) bertambah dari Januari sampai Oktober 2019 Rp. 274,4 triliun.

Jadi, sepanjang tahun 2019 sampai bulan Oktober 2019 utang Pemerintan telah bertambah Rp. 426,5 triliun.

Kalau nilai ini dibagi 0,03 (batas 3 persen PDB) maka PDB Indonesia seharusnya minimal Rp. 14.216 triliun. Berapa PDB sekarang? Sekitar Rp 15.000 triliun sampai Rp. 15.500 triliun.

Kalau GDP tidak bisa mencapai angka tersebut, maka utang pemerintah sudah melanggar UU. Ini bisa saja terjadi karena tahun 2019 belum berakhir.

Tapi PDB adalah angka ekonomi yang dihasilkan dari survey. Perhitungan besarnya PDB diperoleh dengan menggunakan metodologi tertentu dan dimonitor oleh lembaga lembaga internasional. Dengan demikian PDB itu bukan angka pasti.

Menurut perkiraan International Monetary Fund (IMF), PDB Indonesia adalah senilai USD 1.110 miliar atau senilai Rp. 15.540 triliun. Menurut World Bank PDB Indonesia tahun 2019 sekitar Rp. 15.300 triliun. Jika dikalikan 3 persen maka Sri Mulyani hanya bisa utang maksimal Rp. 466 triliu tahun ini. Sampai bulan Oktober sudah utang Rp. 426,5 triliun.

Sementara utang adalah angka pasti. Pemerintah berhutang 1 dolar maka sekian utang pemerintah. Menjadi nasalah ketika utang yang merupakan angka pasti dibandingka dengan PDB yang merupakan angka perkiraan. Jadi implikasinya berapapun Sri Mulyani berhutang, tidak mungkin Pemerintahan Jokowi melanggar UU. Karena angka perkiraan PDB bisa diatur dan masing masing lembaga internasional berbeda beda dalam memperkirakannya.

Baru baru ini lembaga riset yang berbasis di London menyatakan kecurigaan terhadap angka pertumbuhan PDB Indonesia. Menurut mereka angka pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Mereka mengatakan angka yang diumumkan pemerintah dalam hal ini BPS lebih tinggi dari yang sebenarnya.

*) Pengamat Ekonomi dari AEPI