Foto dok ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi adanya penolakan permohonan izin salat Idul Fitri pada 21 April 2023 dari Muhammadiyah. Yaqut mengimbau pemerintah daerah untuk mengakomodasi permohonan izin tersebut.

Sebelumnya, permohonan izin Muhammadiyah menggelar salat id pada 21 April diLapangan Mataram yang diajukan Ta’mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan ditolak.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Yaqut melalui siaran pers Kemenag, Senin (17/4).

Yaqut juga mengimbau semua pihak menghormati agar perbedaan pendapat hukum soal penyelenggaraan salat Idul Fitri. Dia meminta perbedaan tersebut direspons dan disikapi dengan bijak.

“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” kata Yaqut.

Ia juga meminta mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Id. Meski, hasil sidang isbat belum diputuskan Pemerintah.

“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta’mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” katanya.