
Kanalnews.co, JAKARTA– Timnas Indonesia akan kembali mendapatkan tenaga tambahan. Kiper Panathinaikos B, Cyrus Margono telah resmi menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).
Cyrus mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan Indonesia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Kamis (21/3) pagi WIB.
Cyrus tiba di Kanwil Kemenkumham DKI pada pukul 08.15 WIB. Ia datang bersama sang ayah Johan Margono, yang berasal dari Bali.
Turut hadir mendampingi Staf Khusus Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, Hamdan Hamedan.
Hamdan menjelaskan Cyrus mendapatkan paspor Indonesia bukan dari jalur naturalisasi. Akan tetapi, melalui jalur Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) setelah sempat melepas paspor Indonesia-nya.
“Sekadar informasi, Cyrus adalah anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih Indonesia, lalu diberikan kesempatan memilih Indonesia melalui PP (Peraturan Pemerintah) No 21 Pasal 3A dan Permenkumham No 13 Tahun 2023,” kata Hamdan melalui akun Instagram pribadinya, @hamdan.hamedan.
Cyrus menjadi WNI melalui jalur SKIM sama seperti dengan bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott. Pemain Bristol Rovers itu tak menjalani proses naturalisasi untuk mendapatkan paspor Indonesia.
Kenapa? karena Elkan memiliki hak memiliki kewarganegaraan, mengingat sang ibu adalah WNI. Hal utu diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 6.
Pasal tersebut mengatur anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat memilih salah satu kewarganegaraan ketika si anak telah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Pemilihan kewarganegaraan ini disampaikan secara tertulis paling lambat tiga tahun setelah si anak berusia 18 atau menjalani pernikahan. (pht)


































