
Kanalnews.co, JAKARTA– Entah apa yang ada di pikiran Putri Candrawathi saat hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia mengaku tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), jaksa menyampaikan panjang lebar dakwaan terhadap Putri. Lalu, majelis hakim menanyakan respons Putri.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?” tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
“Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Majelis hakim kemudian meminta jaksa menjelaskan kembali dakwaan yang telah dibacakan. Dalam dakwaanya, Jaksa menerangkan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Putri dkk didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat terdakwa Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” tutur jaksa.
“Pertama, terdakwa yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa yang memesan PCR [Polymerase Chain Reaction] dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan,” tambah jaksa.
Namun, lagi-lagi Putri mengaku tetap tidak mengerti. “Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,” kata dia.
Putri pun akhirnya diminta majelis hakim untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum. Ia tampak berdiskusi dengan pengacaranya.
“Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya,” ujar Putri.
Sementara itu penasihat hukum Arman Hanis mengungkapkan akan melakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.
“Mohon izin agar kami langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dan langsung kita bacakan,” kata Arman.


































