
Kanalnews.co, BALI– Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 tanpa calon independen. Sebab, hingga batas waktu penyerahan dokumen terakhir tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Bali.
“Hingga pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/5/2024).
Jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgub Bali 2024, lanjutnya sudah dibuka sejak Rabu, 8 Mei lalu. Ia menyebut calon perseorangan wajib mengumpulkan 277.909 dukungan dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota di Bali.
Pendaftaran calon independen tidak perlu lagi mengumpulkan tanda tangan di KTP para pendukungnya. Para calon cukup mengunggah KTP pendukungnya ke aplikasi Silon.
“Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,” katanya. (ads)