Irjen Napoleon (foto Antara)

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Irjen Napoleon Bonaparte kembali harus menjalani hukuman terkait kasus tinja kepada Muhammad Kace. Ia divonis hukuman lima bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Dzuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/9).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” katanya.

Sebelumnya, Napoleon harus berurusan dengan hukum usai menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia melumuri Kace dengan kotoran tinja.

Dalam proses persidangan, Napoleon mengaku melakukan aksinya itu karena kesal Kace telah melecehkan agama Islam.
Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. (ads)