
Kanalnews.co, JAKARTA– Masih tentang aturan makan di warteg atau warung makan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan kini menerapkan kebijakan bahwa semua pelaku usaha, ataupun pengunjung yang datang makan di tempat wajib sudah divaksin.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Salah satu aturan barunya yaitu warung makan diperbolehkan makan di tempat dengan syarat pengunjung maksimal makan selama 20 menit.
Pada prosesnya, kebijakan tersebut kini ditambah dengan mewajibkan vaksin bagi pedagang atau pengunjung. Riza menyebut hal itu dilakukan agar mengoptimalisasi upaya menekan laju penyebaran virus.
“Secara umum hampir seluruhnya sudah mendapatkan vaksin jadi kebijakan yang diambil mudah-mudahan tidak memberatkan dan ini juga untuk mendorong percepatan warga agar semuanya bisa secepatnya di vaksin yang ditargetkan selesai akhir Agustus ini,” ujar Riza Patria, Sabtu (31/7).
“Kadispar (Kepala Dinas Pariwisata) membuat kebijakan. Karena sesungguhnya ketika kita makan kita pasti membuka masker, ketika membuka masker inilah potensi droplet penyebaran virus terjadi,” Riza menambahkan.
Menurutnya sejauh ini vaksinasi di DKI Jakarta sudah mencapai 7,4 juta untuk dosis pertama dari 8,85 juta. Dari data itu, Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan yang diambil bisa mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bisa selesai pada Agustus 2021.
“Jadi karena kesehatan ini adalah kebutuhan kita bersama termasuk kebutuhan pribadi jadi yang dibutuhkan sebenarnya adalah kesadaran, jadi kami ingin warga Jakarta patuh dan taat,” ujar Riza Patria.
“Kami ingin Jakarta juga seperti kota maju di dunia, kita buktikan sekalipun tidak ada aparat di warteg, warung-warung, kami harap masyarakat menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan PPKM level 4 dengan baik termasuk vaksin dan lain-lain,” ujar Riza.


































