KANALNEWS.co, Jakarta – Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan mengajukan eksepsi atau pembelaan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur senilai Rp 1,1 miliar.

“Terdapat tiga putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada La Nyalla tidak sah,” kata Aristo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (5//2016).

Aristo menyanggah kliennya yang menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) non aktif itu terlibat dalam kasus yang dituduhkan oleh JPU. Dan Ia mejelaskan La Nyalla tidak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah sudah dikuatkan dengan tiga kali putusan praperadilan yang menyatakan La Nyalla tidak terlibat.

“Tiga kali sidang praperadilan menyatakan klien kami (La Nyalla Matalitti) tidak melakuan penyelewengan dan hibah,” jelasnya.

Menurut Aristo, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak dimajukan lagi di pengadilan, pasalnya perkara itu telah selesai dengan sendirinya oleh tiga putusan praperadilan Jawa Timur. Apalagi, menurutnya jaksa tidak mampu menunjukan bukti-bukti baru untuk menjerat La Nyalla.

“Pengadilan negeri manapun tidak berwenang mengadili perkara ini, karena La Nyalla sudah dinyatakan tidak terkait dengan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim,” ucap Aristo.

Ia juga mengatakan, surat dakwaan tidak dapat diterima, beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Maka dari itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan juga tidak sah. Beberapa pelanggaran yang dimaksud Aristo adalah karena La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

“Ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat itu sedang tidak di Indonesia,” terang Aristo.

La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yakni menggelapkan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 1,1 miliar. La Nyalla juga disebut telah memperkaya orang lain yaitu saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring sebesar Rp 26.654.556.219. Atas perbuatan ketiga orang tersebut, kata Jaksa, negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dirugikan sebesar Rp 27.760.133.719. (Herwan)