KANALNEWS.co, Jakarta – Pengacara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino memastikan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka setelah mengalami serangan jantung.
“Klien kami RJ Lino tidak hadir karena sakit selesai pemeriksaan di Mabes Polri kemarin beliau merasa agak sesak dan kemudian dibawa ke RS. Kita minta waktu. Hari ini pun masih diobservasi, sepertinya kena serangan ringan,” kata pengacara Lino, Maqdir Ismail di gedung KPK Jakarta (29/1/2016).
Mantan orang nomor satu di Pelindo itu seharusnya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Kemarin, Lino menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
“Jadi kita harap KPK mau menunda pemeriksaan. Saya sudah sampaikan kepada tim penyidik, kita minta waktu penundaan satu minggu. Bisa jadi (stres) sebagaimana manusia ya, bahwa orang stres kemudian akibat stresnya itu beliau mengalami segala sakitnya dan ini jauh sebelum sidang (praperadilan), beliau sudah merasakan itu dari lama,” katanya lebih lanjut.
Maqdir menjelaskan sebelumnya saat pemeriksaan di Bareskrim, Lino pun sudah merasakan sakit, namun meski sakit Lino Ia tetap menahannya dan memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri.
“Tetapi ya itulah keterbatasan Pak Lino sesudah dari Bareskrim kemarin beliau sudah merasa tidak mampu lagi menahan rasa sakit. (Padahal) beliau sudah siap diperiksa saya katakan kemarin pun beliau sudah lebih siap diperiksa akan tetapi ya hari ini memang kondisinya seperti itu,” jelas Maqdir.
Ditanya mengenai kemungkinan Lino akan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka di KPK, Maqdir menilai penahanan itu harus sesuai dengan UU, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut untuk kepentingan apa.
“Soal penahanan itu kita lihat harus lihat kepentingannya untuk apa, ada aturan main, ada aturan hukum bagaimana seseorang bisa ditahan. Saya kira ini memang harus diingatkan kepada penyidik bahwa alasan penahanan itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, tidak bisa orang ditahan begitu saja sesuka penyidik, tidak boleh seperti itu,” tambah Maqdir. (Herwan)





































