KANALNEWS.co, Yogyakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Tedjo Edhi Purdijatno seusai menjadi pembicara kunci dalam acara Orasi Kebangsaan II di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta menyatakan proses peninjauan hukum (PK) kasus terpidana mati Mary Jane Viesta Feloso akan dipercepat.

“Akan dipercepat masalah itu. Kita tunggu, mungkin minggu ini kita dapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA),” kata Tedjo, Senin (9/3/2015).

Ia menjelaskan, pemerintah hingga saat ini belum memastikan jadwal eksekusi mati. Sebab, belum ada putusan atas PK yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso.

“Indonesia tidak pernah berniat melakukan upaya penundaan pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba tersebut,” jelasnya.

Tedjo menegasakan, Indonesia tetap harus menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh narapidana melalui proses PK yang saat ini keputusannya ada di Mahkamah Agung (MA).

“Penundaan (eksekusi mati) memang karena ada proses PK, tapi itu tidak akan lama,” ujar dia. (Setiawan(