KANALNEWS.co, Jakarta – Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) PBSI Sulawesi Tengah Mukhlis, Ketua Pengprov PBSI Nusa Tenggara Barat Junaidin serta Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Utara John Lubis mengaku sangat prihatin terhadap apa yang telah dilakukan PP PBSI terkait pemecatan Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta Icuk Sugiarto.
“Pengurus PP PBSI dibawah Ketua Umum Gita Wirjawan dan Sekjen Anton Subowo bertindak sewenang-wenang. Pemecatan itu cacat hukum karena Icuk tak melakukan kesalahan apa-apa. KONI Pusat harus turun tangan,” ujar Muklis saat di hubungi melalui telpon.
Mukhlis juga mengkritisi keputusan PP PBSI terhadap Icuk adalah bentuk kesewenang-wenangan penguasa yang tidak lagi mengindahkan AD/ART di mana menyangkut pelantikan pengkot adalah menjadi kewenangan pengprov.
“PP PBSI itu sudah tidak benar. Kepengurusan saya sudah berjalan dua tahun, tapi belum juga dilantik. Seharusnya ini yang menjadi kewenangan mereka untuk melantik pengurus provinsi PBSI di daerah. Kenapa kepengurusan Pengkot Jakarta Timur yang merupakan ranah Pengprov dan tidak sah menurut aturan malah dilantik,” katanya penuh tanya.
Mukhlis berharap KONI Pusat untuk segera tanggap dengan permasalahan ini agar tindakan serupa tidak terjadi kepada pengprov cabang olahraga lainnya. Ini sama saja pelecehan terhadap KONI Pusat, karena ada pasal-pasal dalam AD/ART KONI yang dilanggar.
“KONI harus mendesak agar PP PBSI mencabut sanksi pemecatan yang diberikan kepada Icuk. Kalau saya menilai ini ada kaitannya dengan PBSI yang akan mengadakan Munas. Jadi Icuk sengaja dihilangkan hak suaranya,” tambah Mukhlis.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pengprov PBSI NTB Junaidin dengan tegas Ia meminta PP PBSI untuk kembali membaca AD/ART PBSI dengan seksama sebelum memecat Icuk. Atau memang sengaja menabrak aturan karena memanfaatkan jabatan. Apalagi sanksi yang dijatuhkan mengacu kepada sanksi yang pernah diberikan kepada Icuk pada 2006.
“Ini tidak relevan. Dulu Icuk diberi sanksi dan dia sudah menjalani hukuman itu. Sekarang kenapa pemecatannya landasannya itu lagi. Itu konyol. Sebenarnya banyak tugas PP PBSI di daerah yang harus diselesaikan, tapi itu tak jalan.
“Melantik Pengprov saja dilakukan keroyokan 13 Pengprov di Cirebon Desember lalu. Kalau begini kinerjanya untuk apa PP PBSI memiliki bidang-bidang sebanyak itu? Kok malah Pengkot Jakarta Timur yang bukan urusannya dilantik. Ini salah kaprah,” kata Junaidin.
“PP PBSI itu yang melantik kan KONI Pusat. Bila ada satu lembaga yang menistakan KONI Pusat dengan mengabaikan ketentuan dalam AD/ART KONI maupun PBSI, harus diberi tindakan tegas,” tambah Junaidin.
Ketua Umum KONI Sumatera Utara John Lubis menilai kasus itu keluar dari konteks berorganisasi. Seharusnya kasus ini tidak boleh terjadi bila ada komunikasi yang baik antara PP PBSI dengan Pengprov PBSI yang menjadi kaki tangannya ke bawah.
“Tidak boleh ujug-ujug PP PBSI melangkahi kewenangannya, dan menabrak aturan sesuka hati. Semua ada aturan main termaktub dalam AD/ATR KONI maupun AD/ART PBSI. Sebagai orang KONI Provinsi, saya juga akan marah kalau ada segala hal yang menjadi kewenangan saja diacak-acak pihak lain,” kata John.


































