KANALNEWS.co, Surabaya – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan sesuai peraturan yang baru calon kepala daerah maupun wakilnya yang berlatar Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mundur dari kepegawaiannya jika mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif,” ujarnya kepada wartawan saat menghadiri Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya Jawa Timur, Sabtu (7/3/2015).

Mendagri menambahkan, peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni “Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon”.

“Jadi, tidak hanya PNS saja yang mundur, namun anggota TNI atau Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya dari instansi mereka,” katanya. (Herwan)