KanalNews.co, JAKARTA – Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI mempertanyakan data dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait bahaya penggunaan kemasan air minum galon guna ulang yang dipaparkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru-baru ini. Panja menilai bisa saja aduan itu bagian dari persaingan usaha di antara industri AMDK.
Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa menyoroti adanya keanehan dalam paparan BPKN kepada Panja AMDK. Menurutnya, dalam kajian BPKN tahun 2022 lalu, BPKN sendiri menemukan persoalan serius pada depot air isi ulang seperti pengawasan air baku yang tidak rutin, tangki berkarat, dan lemahnya sertifikasi higiene sanitasi. “Lalu mengapa dalam RDP Panja AMDK hari ini justru BPKN lebih menonjolkan data dari KKI. Ada apa ini?” ujarnya mempertanyakan.
Apalagi, kata Eva, BPKN sama sekali belum melakukan uji laboratorium untuk membuktikan apakah aduan dari KKI itu benar atau tidak. BPKN juga belum mengaudit metodologi penelitian yang dilakukan KKI. “Berapa sampelnya, lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya, apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional, dan apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan, itu kan belum dilakukan sama sekali,” kata Eva.
Jadi, tegasnya, BPKN tidak boleh asal mengklaim produk AMDK itu berbahaya hanya dengan berdasarkan laporan masyarakat saja. “Tapi, BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen,” ucapnya.
Eva juga mengkritisi BPKN yang memaparkan data dari KKI itu karena tidak menyertakan bukti ada masyarakat yang memang benar-benar mengalami penyakit berbahaya karena telah mengonsumsi air galon guna ulang itu. “Sepanjang paparan tadi, Ketua BPKN berulang kali menyebut adanya potensi pelanggaran hak konsumen akibat klaim bahaya AMDK galon guna ulang. Saya ingin bertanya, selama tiga tahun terakhir, berapa jumlah pengaduan konsumen yang terbukti mengalami kerugian atau penyakit berbahaya akibat meminum air galon itu,” tandasnya.
Dia menekankan bahwa sebagai lembaga perlindungan konsumen, BPKN harus memberi informasi yang benar kepada masyarakat apalagi mengenai produk AMDK yang dikonsumsi setiap hari. “Tapi, jika ada klaim yang tidak sesuai dengan fakta produk, apalagi yang menyampaikannya itu dari BPKN, itu bisa menjadi isu perlindungan konsumen,” ujarnya.
Dalam hal ini, dia menegaskan agar BPKN bisa membedakan antara aktivisme konsumen dan evidence based policy-nya. “Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” ucapnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga menyampaikan bahwa BPKN itu tidak bisa mengklaim galon guna ulang itu berbahaya hanya dengan menggunakan data dari masyarakat seperti KKI itu. Menurutnya, BPKN itu lebih umum dan tidak spesifik seperti BPOM yang ada ilmunya. “BPOM itu punya lab, sedang BPKN tidak. Jadi, cuma BPOM yang berhak menyatakan kemasan galon itu berbahaya atau tidak,” tandasnya.
Lanjutnya, memang ada ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen tapi itu lebih bersifat ketentuan-ketentuan yang umum saja. Selan itu, katanya, pengalaman BPKN dalam menangani kasus-kasus AMDK itu juga tidak ada. “Jadi, BPKN tidak bisa mengklaim bahwa data KKI itu benar jika tidak memiliki ilmu untuk itu,” cetusnya.
Dia mengatakan malah mengkhawatirkan adanya titipan-titipan dari industri tertentu yang dengan sengaja dilakukan untuk menjatuhkan produk pesaingnya. “Karena, kecurangan bisa saja dilakukan oleh orang lain dengan memakai merek itu untuk persaingan dagang dan ingin mendiskreditkan produk lain tersebut,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok, mengakui bahwa BPKN memang sama sekali tidak memiliki laboratorium untuk pengujian kemasan AMDK. Begitu juga dengan pengaduan dari masyarakat yang dirugikan atau terkena penyakit karena telah menggunakan air galon guna ulang, dia menyampaikan bahwa belum ada pengaduan dari masyarakat terkait hal itu. “Kalau secara umum belum ada laporan kepada kami,” tuturnya.
Ditanya soal klaim yang disampaikan BPKN soal bahaya galon guna ulang, dia mengakui bahwa yang disampaikan itu adalah data dari KKI. Dia mengakui bahwa BPKN sama sekali belum pernah melakukan uji laboratorium atau uji ilmiah terkait aduan KKI itu dengan alasan bukan merupakan tugas lembaganya. “Belum, kami belum pernah melakukan karena itu kan tugasnya BPOM,” katanya. (adt)





































