Kanalnews.co, JAKARTA – Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada publik setelah menuai sorotan akibat pernyataannya yang menyebut kasus penyiksaan terhadap YTR di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Melalui pernyataan resmi, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengakui pernyataan tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat. Ia menegaskan lembaganya sama sekali tidak berniat mengecilkan penderitaan yang dialami korban.

“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional,” ujar Ratna.

Komnas Perempuan menegaskan kasus yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem. Lembaga itu menyebut tindakan yang dialami korban bersifat sadis, kejam, merendahkan martabat manusia, sekaligus memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.

Menurut Komnas Perempuan, dalam pemahaman masyarakat umum, penderitaan yang dialami korban juga layak disebut sebagai penyiksaan karena menimbulkan rasa sakit dan trauma yang luar biasa. Korban bahkan mengalami disabilitas permanen serta dampak fisik, psikologis, dan ekonomi yang sangat berat.

Ratna menegaskan fokus Komnas Perempuan sejak awal tidak pernah berubah, yakni mengawal perlindungan korban, memastikan pemulihan hak-haknya, serta mendukung proses hukum agar memberikan keadilan bagi YTR.

Komnas Perempuan menjelaskan polemik muncul karena pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT). Dalam konvensi tersebut, penyiksaan memiliki definisi hukum yang mensyaratkan adanya keterlibatan aparat negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran.

“Latar belakang penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” tegas Komnas Perempuan.

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB. Pernyataan itu memicu kritik luas karena dinilai tidak mencerminkan beratnya kekerasan yang dialami korban.

Kini, Komnas Perempuan menegaskan tetap mengawal penanganan perkara tersebut serta mengapresiasi langkah cepat rumah sakit, pendamping korban, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik itu. (sis)