Foto dok istimewa

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus dugaan penistaan atau penghinaan terhadap agama dalam aksi tantangan hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan promosi minuman keras di festival The Sounds Project memasuki babak baru. Polisi kini resmi menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah REK yang berperan sebagai pembawa acara atau MC dan AK yang disebut sebagai pembuat tantangan. Mereka mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (13/8/2026).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, REK dan AK sebelumnya ditangkap pada Rabu (12/8/2026). Penanganan perkara tersebut kemudian dilanjutkan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman, Kamis.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dan belum dilakukan penahanan.

Mereka adalah I, yang disebut sebagai pembuat tantangan, serta M yang tampil di lokasi dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Polisi menyatakan proses terhadap keduanya masih berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Iman.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut mencuat setelah video aktivitas di sebuah booth pada festival The Sounds Project viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pengunjung tampak diajak mengikuti tantangan menghafal salah satu surah dalam Al-Qur’an, yakni Ad-Dhuha, dengan imbalan yang diduga berupa sebotol minuman keras.

Konten tersebut sontak memicu kecaman karena membawa ayat atau hafalan Al-Qur’an ke dalam aktivitas promosi yang dikaitkan dengan minuman beralkohol.

Pihak The Sounds Project kemudian menyatakan tidak pernah memberikan arahan ataupun persetujuan terhadap aktivitas tersebut. Penyelenggara bahkan mengecam keras tindakan yang menjadikan agama sebagai bagian dari tantangan maupun promosi produk.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” demikian pernyataan The Sounds Project.

Penyelenggara juga menegaskan bahwa kejadian tersebut berada di luar arahan, persetujuan, serta kendali mereka. (ads)