SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan pajak daerah sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pembebasan pajak bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat,” kata Khofifah, Jumat (1/8/2026).
Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, diberikan pembebasan pokok tunggakan PKB bagi masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan batas pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Program ini juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Khofifah menegaskan, masyarakat juga tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen sehingga tarif PKB maupun BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan manfaat ganda karena mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak yang berdampak pada penerimaan daerah.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai sekitar Rp17,25 miliar. Meski memberikan berbagai insentif, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar.
Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
“Hasil pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik. Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun Jawa Timur,” pungkasnya.





































