
Kanalnews.co, JAKARTA – Dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, DIY, berbuntut panjang. Polda DIY kini bergerak cepat mengusut insiden yang memicu kegaduhan nasional dan memantik perdebatan soal toleransi beragama.
Perkara ini resmi ditangani kepolisian setelah laporan masuk pada 25 Mei 2026. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY saat ini tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi saat ibadah jemaat GMS dihentikan di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menegaskan penyelidikan masih berjalan. Namun, ia memberi sinyal kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan unsur pidana yang cukup.
“Seluruh rangkaian peristiwa sedang didalami agar fakta yang sebenarnya bisa terungkap,” kata Ihsan.
Polda DIY juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu liar yang beredar di media sosial. Polisi memastikan situasi di lokasi kini sudah kondusif meski polemik masih terus bergulir.
Sorotan tajam datang dari Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. Ia secara terbuka mengecam dugaan intimidasi terhadap jemaat yang sedang beribadah dan menyebut tindakan semacam itu tidak memiliki pembenaran, baik secara hukum maupun agama.
Menurut Halim, kebebasan menjalankan ibadah sudah dijamin negara melalui UUD 1945. Karena itu, tindakan persekusi terhadap umat beragama disebut bisa berujung pidana.
“Kalau ada intimidasi atau persekusi terhadap orang beribadah, itu bisa diproses hukum,” tegasnya.
Meski begitu, Halim menilai persoalan rumah ibadah tetap harus mengikuti aturan administrasi yang berlaku, termasuk terkait izin bangunan dan ketentuan SKB 2 Menteri. Untuk sementara, bangunan yang digunakan jemaat GMS disepakati tidak dipakai beribadah sampai proses lanjutan selesai.
Di tengah memanasnya polemik, pihak GMS mengaku mengalami trauma pascakejadian tersebut. Mereka menyebut anak-anak jemaat menjadi pihak yang paling terdampak akibat suasana mencekam saat insiden berlangsung.
Sementara itu, Ketua Forum Jihad Islam (FJI) DIY Abdurrahman membantah pihaknya disebut membubarkan ibadah karena alasan intoleransi. Ia mengklaim tindakan yang dilakukan bertujuan meredam potensi bentrokan dengan warga sekitar.
Namun, pernyataan itu justru memicu perdebatan baru di tengah publik. Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena dinilai menyangkut isu sensitif tentang kebebasan beragama, toleransi, dan ketegasan aparat dalam menjaga hak warga negara. (pht)





































