Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi polemik sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang dibeli menggunakan dana APBN. MUI menegaskan langkah tersebut tidak melanggar syariat Islam dan memiliki dasar fikih yang kuat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban bisa disamakan dengan konsep Baitul Mal di era modern. Untuk itu, kurban yang dilakukan negara dinilai sah dan diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat.

“Dalam konteks negara modern, APBN adalah bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik. Jadi secara syar’i tidak ada persoalan,” ujar Niam, Rabu (27/5).

Pernyataan itu sekaligus menjawab kritik publik terkait penggunaan uang negara untuk program kurban Presiden. Menurut Niam, praktik tersebut bahkan memiliki pijakan sejarah Islam yang jelas.

Ia mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan seorang imam atau pemimpin memang dianjurkan membeli hewan kurban melalui kas negara demi kepentingan umat.

MUI juga menilai mekanisme itu tak berbeda dengan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Bedanya, kali ini bantuan diwujudkan dalam bentuk sapi kurban yang langsung disalurkan ke masyarakat di berbagai daerah.

“Ini bukan untuk konsumsi pribadi Presiden. Hewan kurban langsung diberikan ke daerah-daerah, sama logikanya seperti bantuan sembako dari negara,” tegasnya.

Pada Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo menyalurkan total 1.098 ekor sapi kurban ke seluruh Indonesia. Hewan kurban tersebut dibeli menggunakan anggaran bantuan kemasyarakatan presiden yang bersumber dari APBN dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 miliar.

Wamensesneg Juri Ardiantoro mengungkapkan seluruh sapi berasal dari peternak lokal dengan bobot fantastis, mulai 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Jenis sapi yang dikirim pun tergolong premium, mulai dari Simmental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue hingga Charolais. Harga tiap sapi disesuaikan dengan ukuran dan lokasi distribusinya masing-masing. (ads)