
Kanalnews.co, JAKARTA- Kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kian memanas. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kini tak lagi sekadar meminta penanganan hukum, mereka menekan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membuka identitas pelaku ke publik.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Identitas pelaku harus dibuka, pengawasan eksternal harus dilibatkan, dan Komnas HAM harus diberi akses penuh untuk memeriksa para tersangka,” tegas Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, Jumat (3/4/2026).
Empat tersangka dalam kasus ini bukan orang biasa, mereka adalah anggota aktif dari Denma Bais TNI, unit intelijen strategis yang selama ini dikenal tertutup. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, apakah kasus ini sekadar kriminal biasa, atau ada sesuatu yang lebih besar?
Komnas HAM telah memanggil sejumlah pejabat tinggi TNI, termasuk Danpuspom hingga jajaran hukum internal, untuk mengurai benang kusut kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidikan disebut sudah mencapai 80 persen. Namun, publik masih belum mendapatkan kejelasan soal motif dan peran masing-masing pelaku.
“Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana. Tapi publik berhak tahu lebih dari sekadar pasal,” ujar Saurlin.
Sementara itu, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengonfirmasi seluruh tersangka berasal dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan lain.
Hingga kini, proses hukum disebut tinggal menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo serta keterangan lengkap dari korban. Namun, lambannya keterbukaan informasi membuat tekanan publik terus meningkat. (pht)





































