KANALNEWS.co, Jakarta – Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang menjadi tersangka kasus korupsi IPO Bank Jatim telah dipulangkan ke Jakarta setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Jatim dan berpetualang selama dua bulan di Singapura.

“La Nyalla melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal. Karena itu kami pulangkan ke Indonesia,” ujar Asisten Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura Sandi Andariadi, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (31/5/2016) malam WIB.

Sandi menjelaskan, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu masuk Singapura 29 Maret dan diberi izin tinggal selama satu bulan yang berakhir pada 28 April. Dari 28 (April) sampai hari ini, La Nyalla tidak melakukan laporan atau memperpanjang izin tinggalnya. Dengan dasar itu pihak berwenang melakukan deportasi,” jelas Sandi.

Ia mengatakan, dalam proses deportasi tersebut, pengusaha asal Jawa Timur itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. “Deportasi adalah pengusiran keluar wilayah suatu negara. Jadi melawan atau tidak pasti akan dikembalikan,” ujarnya.

Ia mengakui sebelumnya ada permintaan surat permohonan pencabutan paspor dan petugas menginstruksikan pihak berwenang di Singapura untuk menindaklanjuti. “Saat itu memang tempat tinggal tidak terdeteksi, hanya langsung ada laporan deportasi,” ucap Sandi.

Setelah di periksa penyidi Kejaksaan Agung, La Nyalla atas permintaan Kejati Jawa Timur ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat untuk waktu 20 hari, sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jawa Timur. (Herwan)