KANALNEWS.co, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin meminta bekas wakilnya, Denny Indrayana tidak melempar tanggung jawab terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway yang ditengarai mencapai nilai Rp32 miliar.
“Semula, Deny sudah menyampaikan pernyataan bahwa dia bertanggung jawab penuh terhadap upaya untuk mencegah pungli dan mempercepat pelayanan publik dan itu dinilai dia sudah bagus. Tetapi pada saat proses ini bergulir ada pernyataan beliau yang melemparkan tanggung jawab, ini kurang baik,” kata Amir saat dijumpai di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Amir mengakui selaku menkumham kala itu, Ia memang mengetahui proyek sistem payment gateway yang diprakarsai eselon I, dalam hal ini Indrayana, lantaran proyek itu membutuhkan peraturan yang ditandatangani menteri.
“Posisi Denny yang sudah mendapat simpati publik seharusnya dipertahankan jangan melemparkan ke orang lain,” katanya lebih lanjut.
Ia minta agar pemeriksaan pemakaian dana Rp32 miliar itu diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara prosedural berdasar norma akuntasi.
Sebelumnya kuasa hukum Indrayana, Defrizal Djamaris, menyebut sistem payment gateway yang digagas kliennya itu turut diketahui oleh Amir Syamsuddin sebagai menteri hukum dan HAM karena sistem itu membutuhkan peraturan menteri.
Djamaris menolak dia disebut menuding Syamsuddin bertanggung jawab atas proyek yang menjerat kliennya. (Herwan)


































