
Kanalnews.co, JAKARTA– Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan telah bekerja profesional dalam proses uji forensik ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan semua proses tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak hasil uji forensik terkait ijazah Jokowi. Mereka mendorong agar penyidik melakukan gelar perkara khusus.
“Tidak ada tanggapan. Yang jelas kami bekerja secara profesional,” kata Djuhandhani.
Ia menegaskan uji forensik melibatkan tim dari Pengawas Penyidikan (Wasidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), serta Divisi Hukum (Divkum) Polri. Untuk itu, semua bisa dipertanggungjawabkan.
“Dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan, saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum,” ungkap Djuhandhani.
Terkait ijazah asli Jokowi, ia menyebut sudah diberikan kepada yang bersangkutan. Jokowi kemungkinan akan menunjukkan ijazah asli dalam persidangan.
“Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan,” ujarnya. (ads)


































