KANALNEWS.co, Jambi – Menyusul telah ditanda tanganinya surat pemberhentian jabatan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) maka secara resmi Zumi Zola Zulkifli resmi diberhentikan dari jabatan sebagai gubernur Jambi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Zumi Zola tersebut selanjutnya akan di serahkan ke DPRD Provinsi Jambi yang selanjutnya akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur Jambi berdasarkan Keppres dan paripurna pengusulan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai gubernur defenitif serta memberhentikan Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur Jambi.

“Kami berharap paripurna tersebut minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” kata Johansyah di Jambi, Jumat (18/1).

Hasil paripurna akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk seterusnya disampaikan ke Presiden untuk dikeluarkan Keppres pelantikan Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi defenitif. “Semoga proses dapat berjalan lancar dan diharapkan pelantikan tersebut berbarengan dengan Gubernur Jatim dan Riau pada tanggal 14 Februari 2019 mendatang di Istana Negara,” kata Johansyah.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola Zulkifli, bersalah telah menerima gratifikasi dan memberikan suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018. Zumi Zola divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu karena Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018 dan 2018. Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. (WAN)