KANALNEWS.co, Jakarta – Sebanyak sembilan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ketua DPR RI Setya Novanto terbukti bersalah melanggar kode etik wakil rakyat.
Muhammad Prakosa dari PDIP dan Ahmad Dimyati Kusuma dari PPP merekomendasikan Setya Novanto tidak saja dicopot dari jabatan Ketua DPR, melainkan juga dicopot dari keanggotaannya di DPR.
Sementara Sukirman dari Partai Amanat Nasional yang menambahkan bahwa peringatan mesti disampaikan kepada pelapor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Kesembilan anggota MKD yang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik anggota dewan adalah:
1. Darizal Basir dari Demokrat
2. Guntur Sasangko dari Demokrat
3. Risa Mariska dari PDIP
4. Maman Imanulhaq dari Partai Kebangkitan Bangsa
5. Dimyati Natakusumah dari PPP
6. Viktor Laiskodat dari Nasdem
7. Muhammad Prakosa dari PDIP
8. Sukirman dari Partai Amanat Nasional
9. Ahmad Bakrie dari Partai Amanat Nasional
Hampir semua dari keenam anggota MKD ini menyebut Setya Novanto telah melakukan “pelanggaran sedang” atau sanksi sedang”, sedangkan rekomendasi kategori hukuman paling keras disampaikan oleh Dimyati, Darizal Basir, Muhammad Prakosa, dan Viktor Laiskodat.
Sedangkan Ahmad Bakrie dari PAN meminta Setya Novanto dijatuhi sanksi sedang yaitu pemberhentian menjadi Ketua DPR RI.
Viktor bahkan menepis argumentasi rekaman pembicaraan Setya Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, sebagai alat bukti sah untuk “mengadili” teradu Setya Novanto.
“Alat bukti itu cukup untuk menjadi dasar dalam memutus suatu,” tegas Viktor Laiskodat dari Nasdem. (Herwan)