KANALNEWS.co, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel dua ruangan auditor berinisial RS dan AS di gedung Badan Pemeriksa Keuangan pada Jumat malam setelah sekitar 7 hingga 10 petugas KPK datang pada Jumat sore dan melakukan pemeriksaan terhadap RS dan AS serta salah seorang staf berinisial Y selama dua jam.

“Mereka datang sekitar pukul tiga sore. Sekitar jam lima sore, RS, AS dan Y dibawa KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman di Jakarta, Jumat (26/5/2017) malam.

Yudi menambahkan, petugas KPK tidak membawa dokumen apapun saat mengamankan RS, AS dan Y dari Kantor BPK, namun Ia enggan berkomentar mengenai substansi kasus pemeriksaan yang dilakukan KPK.

“BPK bersama KPK akan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan latar belakang penangkapan tersebut pada Sabtu (27/5/2017) sore.

RS dan AS merupakan pejabat BPK dengan pangkat auditor. Sedangkan Y merupakan staf. Ketiganya berada di bawah Auditoriat Keuangan Negara (AKN) III yang melingkupi pemeriksaan keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan juga enggan berkomentar mengenai kasus yang melibatkan auditor di lembaganya. Disinggung mengenai kabar yang beredar bahwa penangkapan tiga pegawai KPK tersebut terkait dengan pemeriksaan keuangan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Hendar enggan berkomentar.

“BPK hanya diberitahu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pada Jumat malam petugas KPK kembali menangkap tangan sejumlah pejabat. “Benar ada kegiatan penyidik KPK di lapangan malam ini. OTT dilakukan di Jakarta terkait penyelenggara negara di salah satu institusi,” katanya di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan sejumlah informasi, pejabat yang disasar KPK itu adalah auditor di Badan Pemeriksa Keuangan. “Namun tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Diansyah. Setidaknya ada tujuh orang yang diangkap KPK.

Namun Febri belum mau menyampaikan apa kasus yang menjerat pejabat-pejabat penyelenggara negara itu. “Ada waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa mereka, nanti disampaikan perkembangannya,” jelasnya. (Herwan)