KANALNEWS.co, Jakarta – Kejaksaan Agung pada Rabu (20/1/2016) kembali memanggil mantan Ketua DPR RI Setya Novanto setelah pada pekan lalu politikus Partai Golkar itu mangkir dari panggilan penyelidik. Mantan Bendahara Umum Partai Beringin itu dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan terkait dugaan permufakatan jahat dalam rekaman PT Freeport Indonesia.

“Setya Novanto terjadwal dipanggil kembali pada Rabu pukul 09.00 WIB,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Fadhil Jumhana di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Pemanggilan secara patut menurutnya telah dilayangkan oleh penyelidik sejak pekan lalu dan saat ini menunggu itikad baik Setya Novanto. “Kami menunggu aja, sesuai dengan jadwal beliau yang sudah kami tentukan,” katanya lebih lanjut.

Pihaknya masih akan mengkaji jika pada Rabu besok, Setya Novanto kembali mangkir maka akan digelar rapat yang dipimpin oleh JAM Pidsus, Arminsyah untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Kami sebagai anggota tim melaksanakan panggilan sesuai dengan hukum acara pidana. Tentang berapa kali nanti akan evaluasi lagi,” ujarnya.

Ia mengingatkan Setnov sebagai warga negara yang baik harus memenuhi panggilan penyelidik apalagi sebagai mantan orang nomor satu di lembaga legislatif yang tentunya lebih mengerti tentang hukum.

“Kami melakukan cara cara yang baik. Menegakkan hukum harus dilakukan dengan cara cara yang baik. Siapa pun dia, kami akan panggil dengan cara yang benar. Langsung ke kantornya maupun ke rumahnya dan sudah diterima oleh staf/sekretarisnya,” katanya. (Herwan)