KANALNEWS.co, Jakarta – Terkait sikap Presiden Joko Widodo yang menolak mengluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (Perppu) kalangan legislatif meminta pemerintah mencari solusi terkait calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
“Harus dilihat apakah solusinya setelah Presiden menolak perppu, apakah (masa jabatan kepala daerah) diperpanjang,” kata Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Syarif Abdullah Alkadrie saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Ia menyatakan, harus ada kesepahaman antara semua pihak terkait karena ini masalah darurat akibat partai politik tidak mengantisipasi dan kondisi itu juga disebabkan karena putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota legislatif mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Harus ada kesepahaman karena ini kan emergency karena ini persoalannya akibat selain parpol tidak antisipatif dan akibat putusan MK,” katanya lebih lanjut.
Namun dia menilai apabila keinginan semua agar pilkada serentak terlaksana pada 9 Desember 2015 maka tidak ada opsi lain selain dikeluarkannya Perppu. Menurut dia permasalahan calon tunggal itu tidak bisa diatasi hanya dengan Peraturan KPU, karena diperlukan peraturan yang setingkat dengan UU.
“Dalam pasal 51 disebutkan KPU menetapkan minimal dua calon dan pasal 50 ayat 8 kalau tidak bisa maka ditunda beberapa hari,” katanya.
Dia menilai saat ini kondisinya harus menjadi perhatian karena kalau tidak terlaksana pilkada saat ini maka kasihan calon yang mencalonkan diri. Selain itu menurut dia, pelaksana tugas kepala daerah bukan pejabat definitif.
“Tinggal ini harus ada formula apakah dia ditunda dulu beberapa hari ini lalu kalau ada calon maka langsung bisa lagi agar tidak ada menzalimi,” ujarnya.
Menurut dia sebenarnya perppu merupakan solusi paling singkat karena sudah jelas tidak menyalahi karena derajatnya menyamai UU. Namun dirinya menyadari ada pihak yang mempertanyakan letak urgensi dan sifat perppu yang dikeluarkan itu mendesak atau tidak.
“Kalau mendesak, tujuh daerah (yang akan ditunda) akan menghilangkan hak seseorang karena sudah mencalonkan diri dan didukung,” katanya. (Setiawan)





































