KANALNEWS.co, Majalengka – Ratusan warga dari empat desa di Kabupaten Majalengka Jawa Barat memblokir ruas jalan tol Cikopo-Palimanan (Cikopo) di kilometer 186, tepatnya di depan rest area yang berada di wilayah Surawangi pada Senin (29/6/2016).

Empat desa tersebut, yakni Desa Jatiwangi dan Surawangi, Kecamatan Jatiwangi serta Desa Bongas Kulon dan Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga untuk menuntut ganti rugi lahan yang belum mereka terima.

Aksi warga yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB  hingga pukul 11.30 WIB itu sempat membuat laju kendaraan yang melintasi tol menjadi terhambat setelah warga menutup hampir seluruh ruas jalan di wilayah tersebut. Massa membentangkan sejumlah poster dan spanduk yang berisi tuntutan kepada Presiden Jokowi agar segera membayar lahan milik mereka dengan harga yang layak.

Pihak kepolisian pun berupaya mengatur lalu lintas hingga akhirnya kendaran bisa tetap melintas meski tidak leluasa.

Salah seorang warga Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi, Eba (50), menyatakan lahan miliknya yang terletak di Blok Balong hanya diberi ganti rugi Rp20 ribu per m2 pada 2008 lalu, sementara lahan milik tetangganya juga satu hamparan diberikan ganti rugi hingga Rp320 ribu per m2.

Sarwa, warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya menyatakan hal serupa, menurutnya lahan sawah miliknya di Blok Blentuk hanya diberi ganti rugi sebesar Rp31 ribu per m2 sementara ganti rugi yang diterima warga lain mencapai Rp300 ribu per m2.

”Padahal sawah saya bisa dua kali tanam setiap tahunnya. Sedangkan yang diberi ganti rugi lebih mahal itu tanah kering. Saat ini harga tanah untuk industri di Desa Bongas  telah mencapai Rp8 juta per bata. “Saya menuntut diberi ganti rugi sebesar Rp500 ribu per m2,” katanya.

Hingga saat ini, mereka pun mengaku masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari lahan yang telah digunakan untuk jalur tol Cikampek-Palimanan-Kertajati itu. Menurut mereka, pembayaran PBB itu membuktikan lahan tersebut masih milik mereka.

Warga tetap mengancam akan membongkar jalan tol dan rest area yang telah selesai dibangun jika ganti rugi sebesar Rp500 ribu per m2 tidak dipenuhi.

Aksi warga itu akhirnya berakhir setelah anggota Dalmas yang dipimpin Kabag Ops Polres Majalengka, Kompol Jhonshon M, berusaha meminta mereka untuk tidak menganggu arus lalu lintas kendaraan. Warga akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB. (Setiawan)