Kanalnews.co, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang akan berakhir pada tanggal 31 September 2024 mendatang.
Perpanjangan tersebut dikarenakan masih adanya hak negara dadi obligor/debitur yang belum diselesaikan.
“Aset itu kan tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata, penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itulah sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menko Hadi, dikutip dari siaran pers Menko Polhukam.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam dalam konferensi pers Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga pada Jumat, (5/7/2024) di Jakarta.
Ia juga menerangkan bahwa, sejak dibentuknya Satgas BLBI pada tahun 2021 hingga sekarang perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun.
“Sedangkan aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2,” terang Menko Hadi.
Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut, Sambung Menko Hadi, diantaranya diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, Politeknik Negeri, serta gedung penyimpanan barang bukti.
“Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” ucap Menko Hadi.
Lebih lanjut, Menko Hadi menjelaskan, rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur, saat ini sedang disiapkan. Hal itu dilakukan guna melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI.
“Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” jelas Menko Hadi.
Oleh karena itu, menurutnya, untuk memanfaatkan serta mendayagunakan aset sitaan BLBI perlu dipikirkan terobosannya agar memiliki nilai ekonomis bagi negara sekaligus upaya mengurangi kewajiban para obligor/debitur.
Turut hadir dalam acara, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait. (aof)