
Kanalnews.co, JAKARTA– Curhatan seorang pedagang di Pasar Cisarua Bogor kepada Presiden RI Joko Widodo menjadi viral. Begini penjelasan versi Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kerabat pedagang yang ditangkap polisi itu bernama Ujang Sarjana. Ia ditamgkap atas dugaan penganiayaan atas nama pelapor Andriansyah.
Keduanya berselisih soal area lahan berjualan di pasar tersebut. Ardiansyah disebut telah menyerobot lahan berjualan milik Ujang.
“Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor, sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jl Bata Pasar Bogor ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan,” kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
“Tiba-tiba pelapor melihat dan mendengar Ujang meneriakkan kata ‘serang’, dan tanpa diduga sekelompok orang yang berjumlah sekira 7 orang melakukan pengeroyokan memukuli badan pelapor,” beber Gatot.
Setelah itu, Ardiansyah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pada prosesnya, Ujang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan oleh Polsek Bogor Tengah.
Gatot menjelaskan kasus tersebut juga sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan oleh tersangka dengan nomor praperadilan Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN.Bogor. Hasilnya, Ujang dinyatakan bersalah.
“Putusan atas perkara tersebut bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Bogor Tengah adalah sah secara hukum,” katanya.
Seperti diketahui, curhat pedangan di Bogor menjadi viral setelah disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi. Pedagang tersebut mengaku keluarganya ditangkap polisi karena menolak pungli yang dilakukan preman. (ads)


































