Kanalnews.co, JAKARTA– Setelah memutuskan banding atas putusan PTUN untuk mengeruk Kali Mampang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut banding tersebut. Kok bisa?
Sebelumnya, Anies memilih banding atas putusan PTUN tersebut. Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tidak diterima tergugat.
Namun pada prosesnya banding itu dicabut. Hal ini berdasarkan arahan langsung oleh Anies.
“Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
“Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang dan sesungguhnya itu pun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” ucapnya.
Menurutnya banding yang dilakukan untuk mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini,” katanya menambahkan. (ads)



































