KANALNEWS.co, Jakarta – Meskipun sudah ada larangan dari Gubernur DKI Jakarta, namun masih ada saja pengendara sepeda motor yang menerobos jalur di sepanjang Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) sampai Medan Merdeka Barat (Monas).

“Dari pantauan kami sejak operasi ini dimulai pukul 11.00 WIB masih ada sejumlah pengendara yang memasuki jalur pelarangan tersebut,” kata Komandan Peleton (Danton) Unit Urai Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Pol Fathur Roji yang ditemui di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengindahkan Peraturan Gubernur tentang pelarangan masuk bagi kendaraan roda dua di jalur Hi-Monas itu. Hal ini terlihat dari cukup banyaknya pengendara yang menerobos masuk ke Jalan MH Thamrin meski telah dihentikan petugas.

Sementara itu, dari pantauan pewarta masih ada masyarakat yang belum mengetahui perihal pemberlakuan tilang di sepanjang HI-Monas mulai hari ini (18/1).

“Saya baru mengetahui peraturan tilang ini ada ketika dihentikan oleh polisi tadi,” kata salah seorang pengendara roda dua Andre (20) yang terjaring operasi tilang di Bundaran HI Jalan MH Thamrin.

Pemuda yang mengaku dari Tangerang itu belum mengetahui dimulainya peraturan tilang tersebut di ruas jalan itu, bahkan Ia juga belum mengetahui peraturan tersebut telah disosialisasikan selama kurang lebih satu bulan terhitung dari 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015.

“Saya lupa tadi ketika berbelok ke sini dan sudah terlanjur ditangkap ya terima saja,” katanya yang ditilang di ruas Jalan Merdeka Barat.

Peraturan tilang ini membuat pengendara harus memutar untuk menghindari ruas jalan ini. Namun bagi mereka yang melanggar akan dikenakan pasal 287 dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu.  (Herwan)