Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pengadilan Negeri Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada pemalsu obat herbal maag dan asam lambung Freshmag. Terdakwa bernama Muhammad Ja’far Audah (MJA) divonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

MJA awalnya dilaporkan perwakilan distributor Freshmag kepada pihak kepolisian pada pertengahan tahun 2022 silam. Kasus pun bergulir dari kepolisian, kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Majelis hakim PN Bekasi menyatakan MJA terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ketentuan itu mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Tindakan pemalsuan merek dan peredaran produk-produk palsu di pasaran adalah tindak pidana karena menyebabkan kerugian materil dan imateril bagi pemilik merek terdaftar, investor, juga agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek.

Perwakilan Distributor Freshmag, Ahmad Subarkah, mengatakan kasus pemalsuan obat maag yang viral di media sosial dan juga sejumlah marketplace itu demi melindungi konsumen agar tidak tertipu produk palsu.

Ia menyebut Freshmag asli terjaga kualitas dan mengikuti standar kesehatan yang berlaku di Indonesia karena telah terdaftar dan diawasi BPOM dalam proses produksinya. Peredaran barang palsu mengatasnamakan Freshmag jelas merugikan baik produsen dan distributor resminya maupun customer sebagai pemakai.

”Kasus ini merupakan delik aduan. Sebab itu kami melakukan aduan sebagai pihak yang merasa dirugikan,” kata Barkah.

“Alhamdulillah, Muhammad Ja’far Audah divonis 1 tahun 6 bulan penjara,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya memang melaporkan temuan pemalsuan tersebut ke penegak hukum. Ia pun menegaskan pihak distributor Freshmag terus berupaya melindungi konsumennya agar senantiasa mendapatkan produk asli. Sebab itu, mereka membentuk tim yang siaga mengawasi media sosial maupun marketplace.

Jika ditemukan pemalsuan lagi, pihaknya tidak akan segan-segan mengadukan ke penegak hukum. Preseden vonis hukuman 1,5 tahun penjara terhadap MJA menguatkan upayanya untuk terus melindungi konsumen dari pemalsuan obat herbal tersebut.

Barkah menjelaskan, tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan, baik pemilik merek terdaftar, agen tunggal pemegang merek, maupun pengusaha-pengusaha yang memegang lisensi atau izin resmi dari pemilik merek yang sah, maka kepolisian maupun penyidik pns pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat melakukan upaya hukum.

Pihaknya juga terus mendesak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas kasus pemalsuan produk tersebut.

Ia menambahkan, vonis kepada terdakwa Muhammad Ja’far Audah dijatuhkan pada 21 Desember 2022 lalu. MJA terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. (ads)