KanalNews.co, JAKARTA – Kampanye negatif produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia marak terjadi melalui perang informasi. Pimpinan Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI menyebutkan kurangnya transparansi informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Evita Nursanty, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Kepala BPKN Mufti Mubarok, Senin (22/6) mengatakan selama ini masyarakat sering tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk-produk AMDK yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat dari BPOM. “Lebih sering masyarakat itu melihat informasinya dari media-media sosial yang belum tentu benar informasinya,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, BPOM sebenarnya memiliki data yang lengkap mengenai produk-produk AMDK yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat, “Namun, masalahnya, masyarakat tidak mengetahui informasi tersebut. Padahal konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas,” katanya.

Dia menyampaikan informasi yang jelas dari BPOM itu setidaknya bisa meredam isu-isu hoax mengenai AMDK yang saat ini sangat marak dilakukan melalui berbagai media sosial. “Apakah BPOM memiliki kendala regulasi sehingga tidak terbuka informasi publiknya, atau masih banyaknya masalah-masalah lainnya sehingga itu tidak bisa menyampaikan ke publik,” tukas Evita menanyakan kepada Kepala BPOM.

Padahal, dia melanjutkan, dari paparan yang disampaikan Kepala BPOM, dari 8.721 produk AMDK yang diteliti, ditemukan 30% sarana produksi di industri AMDK yang tidak memenuhi ketentuan, 35% produk tidak memenuhi syarat, 36% iklan tidak memenuhi ketentuan, dan 23% label tidak memenuhi ketentuan. “Wah, ternyata angkanya besar juga, ketika kita bicara mengenai produk air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat, Sementara yang sering diekpose itu hanya satu dua produk AMDK saja. Ada apa ini,” tuturnya.

Yang sangat disesalkan lagi, menurut Evita adalah tidak adanya informasi dari BPOM terkait produk-produk AMDK yang tidak memenuhi persyaratan itu, berapa yang berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat dan berapa yang hanya bersifat administratif. “Apa tindak lanjut BPOM terhadap temuannya itu pun tidak disampaikan dalam presentasinya. Termasuk berapa yang sudah ditarik dari peredaran, berapa yang sudah dicabut izinnya, Kita blank, pelanggaran besar tetapi apa yang dilakukan BPOM terhadap pelanggaran itu tidak terinformasi kepada publik dengan baik,” tandasnya.

Karena, kata Evita, keberhasilan itu bukan dari banyaknya temuan saja, tetapi sejauh mana temuan tersebut diselesaikan dan tentunya ini menjadi solusi agar tidak terulang kembali.

Terkait data pengaduan konsumen, Evita juga menyoroti paparan Ketua BPKN yang hanya menyebutkan terdapat 2 pengaduan saja terkait dengan AMDK. “Saya bingung, dari ribuan merek AMDK hanya 2 pengaduan. Kalau cuma 2, nggak kerja ini kalau menurut saya. Karena industri AMDK ini adalah salah satu industri dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia. Sekarang ini hotline untuk pengaduan ada atau nggak?” ucapnya.

Karena, menurutnya, dilihat di informasi media sosial, isu terkait dengan AMDK itu sangat banyak diperbincangkan. “Masak, lebih baik masyarakat sekarang mengadu ke media sosial, tidak mengadu kepada tempat aduan yang ada. Jadi, ini perlu diperbaiki,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Pimpinan Panja lainnya, Saleh Daulay. Dia juga mempertanyakan apa langkah BPOM yang sudah dilakukan terhadap industri-industri AMDK yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. “Kita belum mendengar dalam paparan Kepala BPOM bagaimana tindakan yang selama ini dilakukan ketika ada industri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Apakah ada industri AMDK itu yang tidak diberikan izin edar atau apa tindakan yang sudah dilakukan, kita belum mendengarnya,” tuturnya.

Dia juga mempertanyakan bagaimana pengalaman dari BPOM dalam pengawasan AMDK ini. Dikatakan, ada tiga hal yang dia ingin tahu terkait isu negatif AMDK selama ini. Pertama, apakah selama ini ada kecurangan yang dilakukan pihak terkait dengan adanya AMDK yang dicurangi. Karena, menurutnya, ada banyak sekali kecurangan yang terjadi terkait isu AMDK ini di sosial media.

Yang kedua, bisa jadi kecurangan itu dilakukan bukan oleh industri tapi orang lain yang memakai merek AMDK yang mau dicurangi itu, dengan tujuan persaingan dagang untuk mendiskreditkan produk lain. Dia mencontohkan seperti yang disampaikan oleh BPKN mengenai adanya galon yang usianya 5 tahun dan kotor. “Kita tidak tahu itu salah satu bentuk persaingan atau resmi didaur ulang atau di-recycling lagi,” tuturnya.

Yang ketiga, Daulay juga ingin mengetahui bagaimana tindakan yang selama ini dilakukan oleh BPOM ketika melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu, apakah langsung kasih surat peringatan saja, atau peringatan itu ada jenis-jenisnya. “Apakah ada industri AMDK yang tidak diberikan izin edar, izinnya tidak dikeluarkan oleh BPOM berkenaan dengan kecurangan yang dibuat,” katanya mempertanyakan BPOM soal pengawasan yang dilakukan terhadap kecurangan industri AMDK terhadap produk AMDK lain. (adt)