Foto net

Kanalnews.co, JAKARTA– Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya akan segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan. Kapan?

“Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Meski begitu, ia belum mengetahui kapan jadwal pemeriksaan tersebut.

“Melakukan pemberkasan perkara. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli jadi tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (ads)