Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Begini respons Gibran.

“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023).

Putra bungsu Presiden Jokowi tersebut meminta publik tidak berspekulasi terkait keputusan itu. Ia menyerahkan MK yang menjelaskan atau pihak penggugat.

“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” ujarnya.

“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK menolak terkait gugatan sejumlah pihak soal batasan usia capres/cawapres. MK tetap menegaskan batas usia minimal adalah 40 tahun. (ads)