
Kanalnews.co, JAKARTA– Polri mengungkapkan Kombes Agus Nurpatria tidak hanya merusak CCTV terkait obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun ia terbukti melakukan banyak pelanggaran.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, gedung TNCC Polri, Selasa (6/9/2022). Hal itu dibeberkan di sidang kode etik Kombes Agus.
“Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama,” katanya.
“Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” katanya.
Dijelaskan Irjen Dedi ke tujuh tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.
“Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof,” katanya.
Sidang etik Kombes Agus digelar hari ini dengan menghadirkan 14 saksi, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
































