
Kanalnews.co, JAKARTA– Setelah melakukan penggerebekan gudang pengemasan minyak goreng di Pasir Putih, Sawangan, Depok, Polisi berencana mendistribusikan minyak tersebut kepada masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.
Polres Bojong Sari sebelumnya menggerebek gudang pengemasan minyak goreng di Pasir Putih, Sawangan. Gudang tersebut mengeluarkan minyak goreng berlabel ‘Wasilah 212’.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Kepolisian Depok menyita 2.300 paket minyak goreng. Belakangan diketahui, gudang tersebut milik kelurga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan saat ini polisi akan mendistribusikan minyak goreng tersebut. Meski begitu, penyidikan tetap karena kasus ini melanggar Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Karena memang situasinya kelangkaan minyak goreng di masyarakat sekarang, kita putuskan untuk barang bukti yang status quo di TKP bisa digeser ke toko-toko yang memang sudah mengorder barang tersebut untuk diedarkan ke masyarakat,” ujar Yogen kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
“Karena kemarin sifatnya kita laporan informasi ya, dari kita sendiri yang kita temukan di lapangan sehingga kita masih mencoba menggali beberapa saksi dari masyarakat mungkin yang telah membeli barang tersebut,” sambungnya.
“Sementara sudah kita periksa tiga orang saksi. Pemilik, kemudian manajer operasional, dan supir yang biasa untuk mengantar jemput barang ke lokasi. (Pemanggilan) terutama supplier-nya ya, harus kita pastikan apakah memang supplier-nya itu dibeli dari sana kemudian apakah ada perjanjian pada saat pembelian akan dikemas kembali,” kata Yogen. (ads)
































