Kanalnews.co, JAKARTA– 57 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan telah resmi dipecat usai tak lolos TWK. Mereka pun berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menanyakan kepastian hukum di balik status saat ini.
Sebanyak 57 pegawai KPK per hari ini, Kamis (30/9/2021) resmi dipecat. Sempat menjadi polemik, KPK tetap mengeluarkan keputusannya.
Sebelumnya, tes TWK juga menjadi pertanyaan. Ombudsman menyebut proses TWK maladministrasi dan Komnas HAM menemukan adanya 11 pelanggaran hak asasi.
Namun pada prosesnya, KPK tetap pada keputusannya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan TWK konstitusional menjadi pegangan.
Selain itu, KPK berpijak pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review yang diajukan pegawai KPK terkait Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK.
Menanggapi hal itu, Rasamala Aritonang salah satu pegawai KPK yang dipecat mengaku ia dan rekan-rekannya akan bersurat kepada Jokowi. Mereka juga menyiapkan langkah hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pergi ke Istana untuk nanya ke Bapak Presiden, hukum kita mau dibawa ke mana dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain itu,” kata Rasamala Aritonang kepada pewarta, Kamis (30/9/2021).
“Benar, mengantar surat ke presiden yang terkumpul melalui posko darurat. Hari ini sorean, setelah jam 13.00,” kata Hotman.
“Ombudsman itu kan memberi waktu 60 hari untuk melakukan rekomendasinya. Kita menunggu itu sambil mempersiapkan administrasi langkah langkah hukum perbuatan melawan hukum di TUN,” katanya.





































