
Kanalnews.co, JAKARTA – Kasus perundungan terhadap bocah penyandang autisme berinisial MWP (6) di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Selain diproses hukum, dua pelaku yang terlibat kini juga kehilangan hak menerima bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bantuan KJP untuk kedua pelaku tidak akan berlanjut pada tahun ajaran mendatang.
“KJP 2 pelaku dicabut,” kata Chico Hakim kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Menurut Chico, masa berlaku KJP kedua pelaku memang berakhir bulan ini. Namun, mereka dipastikan tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan pada periode berikutnya.
“(KJP) berakhir di bulan ini, tahun ajaran berikutnya tidak dapat, pasti itu,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemprov DKI juga memastikan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan penuh. Bantuan medis, psikologis, hingga dukungan hukum telah dikoordinasikan melalui sejumlah dinas terkait.
“Pemprov DKI Jakarta melalui dinas terkait telah berkoordinasi untuk memberikan bantuan medis, psikososial, dan pendampingan kepada korban serta keluarganya. Kami memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik dan pemulihan trauma,” tutur Chico.
Kasus ini bermula ketika korban diduga menjadi sasaran perundungan oleh dua anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni ALR (17) dan RM (13). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban dikejar hingga ke area tiang lampu taman sebelum mengalami insiden yang membuatnya tersengat listrik.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengungkapkan kedua pelaku memegang tubuh korban lalu mengangkatnya ke arah tiang lampu taman.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” kata Rita.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Polisi pun menetapkan proses hukum tetap berjalan meskipun para pelaku mengaku tidak mengetahui adanya aliran listrik pada tiang lampu tersebut.
Saat ini, ALR telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara RM dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” ujar Rita.
Pemprov DKI juga tengah mengevaluasi aspek keamanan fasilitas publik di lokasi kejadian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi potensi bahaya serupa di ruang publik yang digunakan anak-anak. (ads)



































