Foto dok Kemenaker

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 yang menjeratnya.

Babak hukum yang dihadapi Immanuel Ebenezer akhirnya mencapai titik akhir. KPK memastikan menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan tidak melanjutkan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Keputusan itu membuat hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/6).

Tak hanya Noel, sepuluh terdakwa lain yang berasal dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta juga dipastikan menerima vonis masing-masing setelah KPK memilih tidak mengajukan banding.

Menurut Budi, lembaganya menghormati putusan majelis hakim karena dinilai sejalan dengan konstruksi perkara dan pembuktian yang dibangun jaksa KPK sejak awal proses hukum.

KPK menilai majelis hakim mengamini analisis hukum serta pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum, sehingga putusan tersebut memperkuat keyakinan bahwa proses penyidikan hingga persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum.

Yang menarik, seluruh terdakwa dalam perkara ini juga memilih menerima putusan hakim. Kondisi tersebut membuat proses hukum berakhir lebih cepat tanpa adanya upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut,” ujar Budi.

KPK berharap vonis yang dijatuhkan tidak hanya menjadi hukuman bagi para pelaku, tetapi juga memberikan efek jera bagi pejabat negara maupun aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di lingkungan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan sejumlah terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti bernilai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Selain Noel yang divonis 4,5 tahun penjara, hukuman terberat dijatuhkan kepada Hery Sutanto dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara. Sementara Irvian Bobby Mahendro divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp36,04 miliar. (pht)